Nasionalisme dan Keselayaran: Pelajaran Berbagi untuk Saling Memahami

Pentingnya nasionalisme dalam hal keselayaran tidak bisa dipandang sebelah mata. Sebagai contoh, ketika suatu bangsa mengalami krisis identitas, sering kali kebangkitan nasionalisme muncul sebagai respon alami.

Akbar Silo

4/5/20268 min baca

Scrabble tiles spell the word: national.
Scrabble tiles spell the word: national.

REPOST dan direvisi sedikit.

NASIONALISME DAN KESELAYARAN: Suatu Pelajaran Pengingat Kebersamaan [1]

Oleh: Akbar Silo [2]

Nasionalisme adalah suatu ideologi yang menekankan pentingnya identitas dan kepentingan suatu bangsa. Dalam konteks sosial dan politik, nasionalisme berfungsi untuk memperkuat rasa kebersamaan di antara warga negara. Di sisi lain, keselarasan mengacu pada kesesuaian norma sosial, nilai, atau praktik yang diterima dengan baik dalam masyarakat. Keduanya, nasionalisme dan keselayaran, memiliki peran penting dalam membentuk masyarakat yang harmonis dan saling menghargai. Tumbuhnya Nasionalisme yang kian menguat, disokong oleh kualitas keterikatan emosional yang berupa simbol, sejarah, dan identitas kolektif suatu bangsa. Suatu kesadaran kolektif yang mendorong individu untuk merasa menjadi bagian dari suatu komunitas sosial-budaya yang memiliki sejarah, bahasa, budaya, dan tujuan bersama. Namun, ketika kesadaran kolektif itu mengarah kepada fanatisme identitas, fungsinya sebagai perekat sosial menjadi tersegmentasi ke dalam ruangnya sendiri. Berpotensi berubah menjadi sikap eksklusif yang menempatkan identitas komunitas itu secara berlebihan di atas identitas nasionalnya. Bahkan mendorong lahirnya “raja-raja kecil” di kawasannya. [baca sejarah: bangsa Aria di Jerman, etnis Yamato di Jepang, suku Kurdi di negeri Persia, bangsa Semit-Israel di kawasan Timur Tengah]. Bahkan Papua di Indonesia ???, lalu suku makassar di Selayar, bagaimana ???]. Fanatisme identitas, dengan begitu, sering berkaitan dengan proses mobilisasi politik dan produksi wacana identitas yang menekankan superioritas komunitas budaya tertentu.

Pentingnya nasionalisme dalam hal keselayaran tidak bisa dipandang sebelah mata. Sebagai contoh, ketika suatu bangsa mengalami krisis identitas, sering kali kebangkitan nasionalisme muncul sebagai respon alami. Namun, tanpa adanya keselarasan nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat, bisa jadi semangat nasionalisme tersebut berujung pada konflik. Oleh karena itu, pemahaman akan nilai-nilai bersama dalam suatu negara menjadi sangat penting agar nasionalisme yang dibawa tidak mengarah pada eksklusi, melainkan inklusi. Fenomena ini acapkali muncul pada sikon, di mana suatu komuitas, mengadapi ancama ketergerusan identitas di antara maraknya panetrasi globalisasi, mobilisasi migrasi berlebihan, perlakuan tidak adil-marginalisasi, termasuk dinamika politik. Menurut Benedict Anderson, bangsa pada dasarnya merupakan “imagined community” yang dibangun melalui konstruksi sosial, simbol, dan narasi sejarah yang terus direproduksi dalam ruang publik (Anderson, 1983). Ketika konstruksi tersebut dipahami secara sempit dan absolut, nasionalisme dapat berkembang menjadi fanatisme identitas yang menolak keberagaman dan cenderung menegaskan batas-batas bundaries antara “kami” dan “mereka”. Dalam konteks ini, nasionalisme diposisikan menjadi dinamika bernuansa psikologis kolektif yang memproduksi solidaritas sekaligus eksklusi sosial di dalam komunitasnya, dan menjadi proyek politik berkelanjutan karena adanya gaya tarikan pengaruh kepentingan

Perspektif sosiologis menunjukkan bahwa orientasi fanatisme identitas dapat mendorong munculnya politik identitas yang tajam, terutama ketika elite politik memanfaatkan simbol-simbol kebangsaan untuk memperoleh legitimasi atau dukungan publik. Anthony D. Smith menjelaskan bahwa nasionalisme modern tidak hanya bertumpu pada institusi politik, tetapi juga pada mitos, memori kolektif, dan simbol budaya yang membangun rasa kebersamaan suatu kelompok etnis atau bangsa (Smith, 1991). Ketika dimensi simbolik ini dipolitisasi secara berlebihan, maka dapat menggiring bentuk fanatisme identitas yang mengabaikan prinsip pluralisme dan toleransi dalam kehidupan berbangsa. Oleh karena itu, pada konteks demokrasi modern, nasionalisme dipahami sebagai bentuk solidaritas kewargaan (civic nationalism) yang mengakui keberagaman identitas sosial dan budaya, bukan sebagai fanatisme identitas yang menutup ruang dialog antar kelompok dalam masyarakat (Gellner, 1983; Smith, 1991).

Disukursus ini dapat pula dianalisis melalui perspektif nilai-nilai Islam yang menekankan keseimbangan antara kecintaan terhadap tanah air dan prinsip universalitas kemanusiaan. Dalam tradisi Islam, identitas kolektif memang diakui sebagai bagian dari realitas sosial manusia, namun tidak dimaksudkan untuk melahirkan sikap eksklusif atau fanatik yang merendahkan kelompok lain. Al-Qur’an menegaskan bahwa keberagaman etnis, suku, dan identitas merupakan sunnatullah yang dimaksudkan untuk saling mengenal dan membangun hubungan sosial yang harmonis, sebagaimana tercantum dalam Surah Al-Hujurat ayat 13. Ayat tersebut menyatakan bahwa manusia diciptakan berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar saling mengenal (lita‘arafu), tidak saling menegaskan identitas masing-masing, tetapi justru menjustifikasi kehadiran multi-kulturalisme dalam kohesivitas kebersamaan.

Dalam perspektif ini, nasionalisme dapat diterima sebagai bentuk kecintaan terhadap tanah air (hubbul wathan) selama tidak berkembang menjadi fanatisme identitas yang menimbulkan sikap ‘ashabiyyah (fanatisme kesukuan atau kelompok dalam komunitasnya) secara berlebihan. Ibn Khaldun menjelaskan bahwa ‘ashabiyyah merupakan kekuatan solidaritas kelompok yang pada awalnya berfungsi memperkuat kohesi sosial, tetapi dapat berubah menjadi destruktif ketika berkembang menjadi fanatisme yang menutup diri terhadap nilai keadilan dan kemanusiaan (Ibn Khaldun, 1967). Dengan demikian, dalam kerangka Islam, kekerabatan yang sehat harus tetap berada dalam batas etika umum yang menekankan keadilan, persaudaraan, dan penghormatan terhadap keberagaman manusia.

Pandangan ini juga dipertegas oleh pemikiran ulama kontemporer yang mencoba merekonsiliasi konsep kebangsaan modern dengan prinsip-prinsip syariah dan etika Islam. Yusuf al-Qaradawi, misalnya, menjelaskan bahwa kecintaan terhadap tanah air merupakan fitrah manusia dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam, selama tidak mengarah pada sikap chauvinistik yang menolak keadilan bagi kelompok lain. Nasionalisme dalam perspektif Islam adalah bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga kemaslahatan masyarakat, menegakkan keadilan sosial, dan melindungi kehidupan bersama.

Dalam kerangka ini, nasionalisme tidak diposisikan sebagai fanatisme identitas, melainkan sebagai bagian dari komitmen etis untuk mewujudkan masyarakat yang adil-beradab. Pendekatan ini juga sejalan dengan gagasan ummah yang menekankan persaudaraan universal umat manusia, sehingga identitas kebangsaan tetap dihargai tanpa mengabaikan nilai-nilai solidaritas global dalam Islam (Al-Qaradawi, 1997; Esposito, 2003). Oleh karena itu, integrasi antara nasionalisme dan perspektif Islam pada dasarnya menegaskan bahwa identitas kebangsaan seharusnya berfungsi sebagai sarana memperkuat persatuan dan keadilan sosial, bukan sebagai instrumen fanatisme identitas yang memicu konflik atau eksklusivitas sosial.

Secara kontekstual, pada masyarakat Kepulauan Selayar, nasionalisme dan identitas kultural juga dapat dipahami melalui perspektif “keselayaran” sebagai bentuk kesadaran kolektif yang berakar pada sejarah, budaya maritim, serta sistem nilai adat yang diwariskan secara turun-temurun. Identitas keselayaran tidak semata-mata dipahami sebagai identitas geografis masyarakat yang mendiami wilayah kepulauan, tetapi juga sebagai konstruksi sosial-budaya yang terbentuk melalui pengalaman sejarah pelayaran, jaringan perdagangan, dan hubungan sosial antar komunitas pesisir di kawasan timur Nusantara, bahkan hingga ke mancanegara. Dalam konteks ini, nilai-nilai seperti solidaritas komunitas, penghormatan terhadap budaya-adat istiadat, serta etika kebersamaan dalam kehidupan komunitasnya, menjadi fondasi penting dalam membangun kohesi sosial masyarakat Selayar. Perspektif ini sejalan dengan pandangan antropolog seperti Clifford Geertz yang menekankan bahwa identitas budaya lokal terbentuk melalui sistem makna, simbol, dan praktik sosial yang hidup dalam komunitas (Geertz, 1973). Oleh karena itu, identitas keselayaran dapat dipahami sebagai bentuk nasionalisme kultural pada level lokal, yaitu kesadaran kolektif yang memperkuat solidaritas komunitas tanpa harus berkembang menjadi fanatisme identitas yang eksklusif. Dalam praktik kehidupan sosial masyarakat Kepulauan Selayar, nilai-nilai adat dan tradisi bertani, berkebun, melaut, justru sering berfungsi sebagai mekanisme integratif yang menjaga harmoni antara identitas masyarakat Kepulauan Selayar.

Solidaritas sosial masyarakat di Kepulauan Selayar tidak hanya dibangun melalui hubungan genealogis atau kekerabatan semata, tetapi juga melalui praktik nilai-nilai adat yang menekankan prinsip kebersamaan dan saling menopang dalam kehidupan komunal. Nilai tersebut tercermin dalam ungkapan budaya “a’bulo sipappa dan a’munte sibatu”, yang secara filosofis menggambarkan persatuan yang kokoh seperti bambu yang terikat kuat dan batu yang saling bertumpu. Ungkapan ini mengandung makna bahwa kekuatan komunitas terletak pada kemampuan setiap anggota masyarakat untuk saling mendukung dan menjaga keseimbangan hubungan sosial.

Dalam praktik kehidupan masyarakat Selayar, prinsip ini diwujudkan melalui tradisi saling membantu dalam aktivitas ekonomi, sosial, maupun kegiatan adat, sehingga terbentuk mekanisme solidaritas yang bersifat kolektif. Pola hubungan tersebut mencerminkan sistem sosial komunal yang didasarkan pada prinsip “saling memberi” (take and give), di mana setiap individu memiliki tanggung jawab moral untuk berkontribusi bagi kesejahteraan bersama. Dalam perspektif antropologi sosial, praktik solidaritas semacam ini dapat dipahami sebagai bentuk reciprocity atau pertukaran sosial yang memperkuat kohesi komunitas, sebagaimana dijelaskan oleh Marcel Mauss dalam teorinya tentang “gift exchange” yang menegaskan bahwa praktik memberi dan menerima merupakan fondasi penting dalam menjaga keseimbangan hubungan sosial dalam masyarakat tradisional (Mauss, 1954).

Dengan demikian, konsep a’bulo sipappa dan a’munte sibatu dalam budaya keselayaran bukan sekadar ungkapan simbolik, tetapi merupakan nilai normatif yang menstrukturkan relasi sosial masyarakat Selayar, sekaligus memperkuat solidaritas komunal sebagai bagian dari identitas budaya lokal yang hidup dan terus dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari. Upaya agar identitas keselayaran yang bernafaskan nilai-nilai keislaman dan akar budayanya, terus tumbuh serta berkontribusi terhadap penguatan nasionalisme dapat dilakukan melalui proses integrasi antara nilai adat, ajaran agama, dan kesadaran kebang-saan dalam kehidupan sosial masyarakat. Dalam konteks masyarakat Kepulauan Selayar, nilai-nilai seperti a’bulo sipappa dan a’munte sibatu yang menekankan solidaritas, kebersamaan, dan prinsip saling memberi dapat dipahami sebagai bentuk etika sosial yang sejalan dengan ajaran Islam tentang ukhuwah, keadilan, dan tanggung jawab kolektif dalam kehidupan bermasyarakat.

Integrasi antara adat dan agama ini memperlihatkan bahwa identitas keselayaran berfungsi sebagai simbol kultural, sekaligus sebagai sistem nilai yang membentuk perilaku sosial masyarakat. Dalam perspektif pemikiran Islam, solidaritas sosial yang kuat merupakan fondasi penting dalam menjaga keberlangsungan suatu komunitas, sebagaimana dijelaskan oleh Ibn Khaldun melalui konsep ‘ashabiyyah yang menggambarkan kekuatan kohesi sosial yang terbentuk dari kesadaran kolektif dan nilai kebersamaan (Ibn Khaldun, 1967). Ketika nilai solidaritas tersebut dipadukan dengan etika Islam yang menekankan keadilan, persaudaraan, dan tanggungjawab moral, identitas keselayaran dapat berkembang sebagai kekuatan sosial yang memperkuat integrasi masyarakat sekaligus merespon semangat kebangsaan.

Tentu saja, diperlukan strategi kultural dan edukatif yang menempatkan nilai-nilai adat dan Islam sebagai bagian dari narasi kebangsaan yang lebih luas. Pendidikan budaya, penguatan lembaga adat, serta pengembangan kajian sejarah pertanian dan maritim Selayar dapat menjadi sarana untuk mentransmisikan nilai-nilai tersebut kepada generasi muda. Inilah makna urgen dari kehadiran Pusat Kajian TAMADUN [3] yang dimotori oleh Prof. Dr. Mardi Adi Armin, MA., dan Dr. Muhammad Ihsan, S.Ag. M.Si. serta supporting aktif dari 7-9 Tokoh Adat-Budaya [antara lain Bapak Andi Mappasessu], di sana. Sekaligus beririsan dengan perjuangan PALASARA [4] dalam menjaga, merawat, dan memulia kan adat-budaya

Dengan cara ini, identitas keselayaran dapat menjadi identitas kultural yang terbuka dan konstruktif dalam kehidupan berbangsa. Pendekatan ini sejalan dengan pandangan Benedict Anderson yang menyatakan bahwa nasionalisme terbentuk melalui proses konstruksi sosial yang menghubungkan memori sejarah, simbol budaya, dan pengalaman kolektif masyarakat dalam suatu komunitas politik yang lebih besar (Anderson, 1983). Oleh karena itu, ketika nilai-nilai Islam seperti ukhuwah, keadilan, dan tanggung jawab sosial dipraktikkan bersamaan dengan nilai-nilai adat keselayaran, maka identitas lokal tersebut dapat berfungsi sebagai sumber moral dan kultural yang memperkuat nasionalisme sebagai bangsa yang plural, religius, dan berakar pada kekayaan tradisi budaya lokal. Melalui pendidikan dan dialog, masyarakat dapat belajar untuk berbagi perspektif tentang nasionalisme dan keselayaran. Dengan memahami pandangan yang berbeda, kita menciptakan ruang untuk saling menghargai di antara berbagai kelompok sosial. Salah satu cara yang efektif adalah dengan mengadakan diskusi lintas budaya atau bersama-sama merayakan hari-hari penting nasional. Ini tidak hanya mempererat hubungan antar warga, tetapi juga memperkaya pengalaman kolektif sebagai satu bangsa. Dalam memperjuangkan idealisme nasionalisme yang sejalan dengan keselayaran, sangat penting bagi individu dan kelompok untuk menghormati perbedaan dan mencari titik temu. Saling memahami inilah yang menjadi kunci untuk menciptakan kohesi sosial. Di masa depan, diharapkan masyarakat semakin terbuka dan bersedia untuk melakukan kerjasama demi kemajuan bersama, yang berbasis pada nilai-nilai nasionalisme yang mengedepankan keselarasan.

Dengan demikian, melalui pelajaran berbagi untuk saling memahami, kita dapat membangun masyarakat yang lebih baik. Dengan menggandeng nasionalisme dan keselayaran, setiap individu diharapkan mampu berkontribusi positif bagi negara dan membangun relasi yang harmonis dengan sesama. Mari kita junjung tinggi prinsip saling menghargai, untuk menciptakan bangsa yang bersatu dan sejahtera.

Catatan Kaki

[1]) Ingin membangkitkan pola identitas keselayaran yang terbuka dalam matra kebersamaan.

[2]) Rektor ITSBM Selayar Periode 2022-2026

[3]) Melalui Yayasan Pusat Kajian TAMADUN Silajara [Akta Nomor 12 Tahun 2025 oleh Notaris Muhammad Ridwan Zainuddin, SH.], didirikan Sekolah Budaya-Adat [non-formal] di Benteng Selayar. Berhoherensi dengan mandat konstitusional, di mana secara tegas sekolah ini didorong dan sejalan dengan peraturan tentang kebudayaan dan adat istiadat berlandaskan UUD 1945 (Pasal 28I ayat 3 dan Pasal 32) yang menjamin pengakuan dan pelestarian identitas budaya serta hak masyarakat adat. Diperkuat oleh Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, dan Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2022 tentang Strategi Kebudayaan. Maka, perlu dihadirkan kebijakan local content education untuk penguatan masyarakat adat dan penegasan posisi strategis: Sekolah Budaya-Adat sebagai pusat peradaban lokal. Dengan demikian, pendirian sekolah budaya-adat di Kepulauan Selayar memiliki urgensi yang bersifat: historis (penyelamatan peradaban), sosiologis (pemulihan transmisi adat), pendidikan (identitas dan karakter), ekonomi (pariwisata dan kreatif), dan politik-budaya (kedaulatan pengetahuan lokal).

[4]) Komitmen diperkuat kembali pada acara PALASARA [Perhimpunan Agung Lembaga Adat Sulawesi Selatan dan Barat], tanggal 21 Desember 2025 yang lalu.

Referensi

Anderson, B. (1983). Imagined Communities: Reflections on the Origin and Spread of Nationalism. London: Verso.

Al-Qaradawi, Y. (1997). Fiqh al-Dawlah fi al-Islam. Cairo: Dar al-Shuruq.

Esposito, J. L. (2003). The Oxford Dictionary of Islam. Oxford: Oxford University Press.

Geertz, C. (1973). The Interpretation of Cultures. New York: Basic Books.

Gellner, E. (1983). Nations and Nationalism. Ithaca: Cornell University Press.

Ibn Khaldun. (1967). The Muqaddimah: An Introduction to History. Princeton: Princeton University Press.

Mauss, M. (1954). The Gift: Forms and Functions of Exchange in Archaic Societies. London: Routledge.

Smith, A. D. (1991). National Identity. Reno: University of Nevada Press.